JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Kependudukan Dan Catatan Sipil atau Dukcapil ‘menebar’ ancaman.
Dinas Dukcapil di semua daerah agar tidak lagi mencantumkan persyaratan surat pengantar dari RT/RW untuk pindah. Jika masih ada yang melakukan, kepala dinas Dukcapil itu bakal tindak tegas.
BACA JUGA:
Tingkatkan Sinergitas, Pangdam Pattimura Temui Kajati Maluku – sentraltimur.com
Stok Aman, Kemendag Stabilkan Harga Minyak Goreng – kliktimes.com
“Jadi kalau ada kepala dinas masih memasang di websitenya pindah penduduk perlu pengantar RT/RW sampai ke desa akan saya berikan sanksi tegas. Termasuk di kecamatan dan kelurahan yang masih meminta persyaratan pengantar yang dalam peraturan perundang-undangan sudah tidak di adakan lagi,” ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh.
Zudan menyampaikan itu dalam acara Dukcapil Menyapa Masyarakat secara daring, Sabtu (8/1/2022).
Tak Perlu Surat Pengantar RT/RW
Zudan mengatakan persyaratan surat pengantar RT/RW untuk pindah kependudukan sudah tidak di perbolehkan lagi. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 108 Tahun 2019.