banner 728x250

Kemendagri Ungkap Gubernur Maluku Sempat Protes Usulan Nama Penjabat Bupati/Walikota Ditolak

  • Bagikan
Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menegaskan, pihaknya tak akan menunggu gubernur yang terlambat mengusulkan terkait nama penjabat bupati/wali kota.

Karena itu 25 penjabat bupati/wali kota yang habis masa jabatannya pada 22 Mei ini sudah diputuskan oleh Kemendagri.

“Semua, kan, kita minta administrasi kepada gubernur. Cuma banyak gubernur terlambat. Saya bersurat itu, ‘wahai gubenur se-Indonesia’, isi surat saya, ya. ‘Tolong, dong, sebelum tanggal 22 April semua itu usulan semua masuk’. Ada yang belum masuk,” kata Akmal di Gedung Kemendagri, Jumat (13/5/2022).

“Kabupaten/kota, ya, tiga, gubernur tiga juga. (Tapi), kan, untuk gubernur kami yang menyeleksi (dan usul). Kita punya tim menyeleksi di sini,” imbuh dia dikutip dari kumparan.com.

Mekanisme pengusulan Penjabat bupati-wali kota oleh gubernur ke Kemendagri diatur dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Aturan Kemendagri, penerimaan usul penjabat bupati-wali kota yang habis masa jabatannya bulan ini yakni pada 22 April. Sementara penunjukan penjabat bupati-wali kota pada 9 Mei.

Menurut Akmal, ada empat gubernur yang terlambat menyampaikan usulan, di antaranya Gubernur Sumatera Selatan, Maluku, dan Papua.

“Di UU-nya begitu, bupati/wali kota, gubernur yang mengusulkan. Kami sudah bersurat kepada gubernur, ‘halo para gubernur, silakan usulkan, nih, siapa yang akan menjadi Pj bupati,”. Gitu, lho, sudah kita lakukan. Ada yang 4 kemarin tidak menyampaikan. Saya enggak tahu motivasinya apa, yang jelas surat kami sudah sampai ke beliau,” kata ungkapnya.

“Bulan Maret sudah kami surati semua daerah agar segera ajukan tiga nama. Penjabat gubernur kami yang usulkan, kami sudah pantau, dari 600 sekian itu kami pantau,” sambung penjabat Gubernur Sulawesi Barat ini.

  • Bagikan