JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Kementerian Perhubungan menerbitkan syarat terbaru naik transportasi laut diperketat dalam masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kebijakan tersebut tentu saja guna mencegah penyebaran Covid-19 setelah masa libur pergantian tahun.
Terlebih, baru-baru ini pemerintah, melalui Kementrian Kesehatan sudah mengumumkan adanya kasus Covid varian Omicron yang cukup ganas dan mudah menyebar.
Aturan mengenai pengetatan perjalanan laut tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 110 Tahun 2021. Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama periode Nataru masa pandemi Covid-19.
Adapun surat tersebut mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022. Berikut adalah ulasan rinci mengenai Surat Edaran (SE) tersebut.
Pertama, protokol kesehatan umum. Tentunya semua orang sudah mengetahui tentang protokol kesehatan secara umum yang kerap pemerintah gaungkan.
Protokol kesehatan tersebut mulai dari 6M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga arak. Menjauhi kerumuman, mengurangi mobilitas, dan juga menghindari makan bersama. Setiap penumpang juga wajibk mengenakan masker minimal tiga lapis.
Penumpang juga tidak diperbolehkan untuk berbicara, baik satu arah maupun dua arah, melalui telepon atau secara langsung. Selain itu, seluruh penumpang tidak diperbolehkan untuk makan atau minum sepanjang perjalanan untuk perjalanan yang kurang dari 2 jam. Kecuali, untuk orang-orang tertentu yang harus mengonsumsi obat.
Kedua, potokol kesehatan untuk penumpang. Semua pelaku perjalanan dalam negeri wajib hukumnya untuk memakai aplikasi PeduliLindugni yang menjadi syarat perjalanan.
Penumpang juga wajib memperlihatkan vaksin dua dosis secara lengkap. Dan hasil Rapid Test Antigen negatif yang lakukan maksimal 1×24 jam atau bisa juga di Pelabuhan sebelum keberangkatan.
Penumpang dan ABK Wajib Patuhi Prokes
Akan tetapi, untuk pelaku perjalanan di wilayah perintis, daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan). Dan pelayaran terbatas, tidak wajib menunjukkan dokumen di atas.




