banner 728x250

Kemenkumham Serahkan Sertifikat HaKI Kerbau Moa & Domba Kisar

  • Bagikan
SERAHKAN SERTIFIKAT
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Kementerian Hukum dan HAM melalui Kantor Wilayah Maluku menyerahkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebagai bentuk pengakuan moral maupun insentif ekonomis atas sebuah ciptaan.

Sertifikat HaKI Komunal Kerbau Moa dan Domba Kisar sebagai Sumber Daya Genetik dari MBD diserahkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Maluku Ernie N.M Toelle. Sertifikat diterima Bupati MBD Benyamin Thomas Noach di rumah jabatan bupati, Jumat (19/4/2024).

Ernie Toelle mengatakan pemberian sertifikat ini sebagai bentuk perlindungan Sumber Daya Genetik (SDG) yang menerangkan Pemkab MBD sebagai pelapor SDG Kerbau Moa dan Domba Kisar dengan komunitas asal Dinas Pertanian dan Pangan MBD.

“Ini mempunyai nilai nyata atau potensial dan telah diarsipkan dalam Sistem Informasi KIK Indonesia sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal,” jelasnya.

Karena menurut Toelle, pusat data itu dibangun Kemenkumham dengan satu filosofi yang sangat mendasar supaya tidak ada lagi negara lain yang mengklaim bahwa mereka memiliki kekayaan intelektual komunal tersebut.

Dia juga mendorong pemerintah daerah mendaftarkan kain Tenun Kisar dan Madu Wetar sebagai Kekayaan Intelektual Indikasi Geografis dari MBD. “Harapan kami, pemerintah daerah dapat mendaftarkan berbagai kekayaan daerah di MBD baik secara personal maupun komunal misalnya, kain tenun Kisar dan madu Wetar,” katanya.

Bupati MBD Benyamin Thomas Noach atas nama Pemkab MBD dan masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham yang telah memberikan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal tiga jenis KIK antara lain Domba Kisar dan Kerbau Moa.

“Mudah-mudahan ini sebagai bentuk penghargaan atas jerih payah dan inovasi kreativitas masyarakat MBD yang sejak lampau hingga hari ini menjaga serta melestarikan sumber daya tersebut,” kata Bupati Noach.

Dia berharap, pemberian sertifikat ini juga dapat mendorong peningkatan usaha dan produksi ketiga jenis sumber daya tersebut.

Pemkab MBD juga akan mendorong untuk semua kekayaan daerah lainnya dapat dicatat dan disertifikasi melalui Kemenkumham sebagai bentuk pengakuan dan perlindungan atas sebuah ciptaan. (MBD)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan