Berikut syarat usia yang harus penuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
- Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
- Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
- Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan laksanakan sesuai kebutuhan. (CNBC/RED)