banner 728x250

Kemenpan RB: Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PNS

  • Bagikan
TIDAK SEMUA
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Berikut syarat usia yang harus penuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:

  • Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
  • Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
  • Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
  • Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.

Dari catatan Kemenpan-RB hingga Juni 2021, terdapat sebanyak 410.010 orang tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah. Pegawai honorer ini bisa mengikuti seleksi CPNS yang akan laksanakan sesuai kebutuhan. (CNBC/RED)

  • Bagikan