banner 728x250

Kementerian Perhubungan Setujui Pengoperasian Kapal Perintis di MBD

  • Bagikan
PELNI KAPAL
Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Maluku Barat Daya Herdi Ubro. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Terhitung awal Juli 2022, PT Pelni (Persero) membatasi operasional kapal perintis.

Pembatasan itu berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tentang kebijakan pengurangan intensitas pelayaran kapal perintis.

Pembatasan itu berpengaruh pada pelayanan transportasi bagi masyarakat yang berada di daerah terdepan, terluar, tertinggal dan perbatasan (3TP). Sebab kapal perintis merupakan salah satu transportasi laut yang sangat penting dan merupakan urat nadi perekonomian di daerah.

Menyikapi pemberlakuan skema tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya melalui Dinas Perhubungan mengambil langkah preventif. Upaya Dinas Perhubungan direspol oleh Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub melalui rapat pada 13 Juli 2022 terkait evaluasi penyelenggaraan kapal perintis mekanisme penugasan dengan skema operasi .

Memenuhi kebutuhan transportasi laut untuk mobilitas penumpang dan barang pada kawasan 3TP, Ditjen Perhubungan Laut mengisntruksikan PT Pelni mengoperasikan kapal perintis atau kembali ke skema lama.

Kepala Dinas Perhubungan MBD Herdi Ubro atas nama Pemda MBD mengucapkan terima kasih kepada Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub RI atas perhatiannya kepada masyarakat MBD. (ADI)

  • Bagikan