Sementara proses penyelidikan untuk pengumpulan bahan keterangan dan data masih dilakukan tim jaksa untuk membidik korupsi anggaran BBM DLHP untuk armada angkutan sampah tahun 2020.
“Kerugian sementara berdasarkan perhitungan penyidik sebesar Rp 1 miliar lebih dan akan berkembang untuk tahun 2020. Sementara kita kordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk perhitungan (nilai kerugian negara),” kata Frits.
Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi Jo Pasal 55, 56 KUHPidana. (ANT/RED)




