AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku Irwan Sehwaky alias Irwan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Kepala sekolah SD Negeri di Kecamatan Teluk Waru ini berulang kali mencabuli siswinya berinisial FL (13) hingga hamil. Korban saat ini telah berstatus sebagai pelajar di sebuah SMP di SBT.
Penetapan Irwan sebagai tersangka diumumkan Kapolres SBT AKBP Alhajat di Mapolres SBT, Sabtu (23/8/2025). “Berdasarkan sejumlah alat bukti yang ada, maka saudara Irwan Sehwaky ditetapkan sebagai tersangka,” kata Alhajat dalam keterangan pers kepada awak media didampingi Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani.
Mengenakan rompi tahanan berwarna orange, topi dan masker, tersangka Irwan menundukkan wajah saatnya dihadirkan dalam konfrensi pers.
Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan terungkap tersangka mencabuli korban sebanyak empat kali sejak Februari hingga April 2025 lalu saat korban masih berstatus siswa SD. Setiap melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang.
“Tersangka menyetubuhi korban sebanyak empat kali dari bulan Februari hingga April, mengakibatkan korban saat ini sudah hamil sekitar 5 atau 6 bulan,” ucap Alhajat.
Tersangka mencabuli korban di sejumlah lokasi, yakni di semak-semak tepi pantai, di kebun milik warga dan di belakang SD tempat korban bersekolah. Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain celana dan baju serta seragam dan celana pendek milik korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Ayat (1) jo Pasal 76D dan atau pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 81 Ayat (3) Undang–Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara,” kata Alhajat. (AIN/MAN)




