AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Maluku mengungkapkan total kerugian masyarakat akibat mengikuti investasi ilegal Yayasan Anak Bangsa (YAB) membengkak mencapai Rp 5,6 miliar dari sebelumnya Rp 4,6 miliar.
“Awalnya (kerugian masyarakat) Rp 4,6 miliar sekarang membengkak menjadi Rp. 5,6 miliar,” kata Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Sih Harno, Minggu (13/6/2021).
Polisi telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua YAB Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretaris Lamberth W. Miru. Selain pasangan suami istri ini, tersangka lain adalah Bidadari, Supici Leky Alias Ice, Lendy Latupatty, Ongen Miru, Berti Miru, Andreas dan Lucas Pattala.
Ketujuh tersangka baru selain Pasutri itu kata Harno belum ditahan karena masih dalam proses penyidikan.
“Mereka belum ditahan tapi proses sidik tetap berjalan. Tersangka kasus YAB semua 9 orang. Tambahan 7 tersangka. (terdiri dari) 4 orang pengurus dan 3 orang relawan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, modus kedua tersangka utama yang merupakan Pasutri ini terbongkar setelah polisi menggeledah sekretariat YAB di Desa Liliboy Kecamatan Lehitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam penggeledahan itu, polisi menyita belasan kardus bertuliskan ‘selamat menikmati’. Kardus itu pun dibongkar dan ternyata yang ditemukan adalah lembaran kertas putih dalam jumlah yang sangat banyak.
“Para korban selama ini meminta diperlihatkan barang buktinya, setelah kita lakukan pengembangan dan lakukan pengeledahaan di desa Liliboi, kita dapatkan barang bukti berupa kertas putih yang berada 12 kardus rokok gudang garam dan 7 kardus aqua,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Roem Ohoirat dalam keterangan pers di Comand Center Polda Maluku, Senin (10/5/2021).
Menurut Roem setelah kardus itu dibuka ternyata hasilnya bukan uang yang didonasikan para korban tapi kertas putih. Pembukaan belasan kardus itu sendiri ikut disaksikan Raja Liliboi dan sejumlah korban penipuan.
Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Sih Harno menegaskan praktik yang dilakukan kedua tersangka murni merupakan pidana penipuan.
Dia berharap para korban yang telah mendonasikan uang kepada kedua tersangka tidak berharap banyak dan sebaiknya melapor ke polisi agar kasus tersebut dapat dituntaskan dengan cepat.
“Di sini saya mau tegaskan bahwa ini benar-benar penipuan, barang-barang yang ditunjukan tersangka di kantor sekretariat yang katanya mau dibagi-bagi dipastikan isinya bukan uang melainkan kertas,” kata Harno dihadapan para korban.
Dia mengatakan hingga saat ini sudah terdapat 28 korban yang melapor kedua tersangka ke polisi karena telah dirugikan.
Dari aksi penipuan itu tersangka berhasil meraup uang miliaran rupiah dari warga yang merupakan korban.
“Sampai saat ini sudah 28 korban yang lapor dan total kerugiannya mencapai Rp 4.611.000.000,” ujarnya.