banner 728x250

Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Korupsi DPRD Ambon Dihentikan?

  • Bagikan
KASUS KORUPSI
Kepala Kajari Ambon Dian Friz Nalle menyampaikan keterangan pers penyelidikan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Ambon, Jumat (14/1/2022). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

“Kenapa harus ekspose bersama Kejati? Karena ini menyangkut Parpol dan kita mengacu kepada aturan itu,” katanya.

Dalam proses penyelidikan kasus ini, korps Adhyaksa telah memeriksa puluhan orang. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp5,3 miliar.

Seluruh anggota parlemen sebanyak 35 orang telah korek keterangannya sebagai saksi. Tim jaksa juga telah memeriksa 40 ASN yang merupakan sekwan, mantan sekwan dan staf sekretariat DPRD Kota Ambon.

Tak ketinggalan mantan Sekretaris Kota Ambon A.G Latuheru, Kepada Bappeda Kota Ambon Enrico Rudolf Matitaputty dan tiga pengusaha jasa konstruksi.

Tim jaksa juga lanjut Nalle akan memeriksa lima ASN yang merupakan panitia lelang terkait proyek-proyek yang bersumber dari tahun anggaran 2020 di Sekretariat DPRD kota Ambon.

“Rencananya masih ada sekitar 5 saksi dari panitia lelang yang akan kita periksa. Keterangannya akan kita sinkronkan dengan keterangan saksi yang sudah ada,” ujar dia. Nalle mengatakan merujuk dari temuan kerugian negara hasil audit BPK RI Perwakilan Maluku, memungkinkan kasus ini naik ke tahap penyidikan.

“(Temuan) BPK nanti kita lihat kalau setelah ekspose status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan,” tukasnya.

Nalle mengatakan tidak ada tebang pilih dalam pengusutan kasus ini. Tapi dia juga tidak menapik kemungkinan kasus di tutup jika kerugian negara sudah kembalikan.

“Kami komitmen tidak ada tebang pilih, kita kerja sesuai SOP. Prinsip kami kalau uang kembalikan berarti sudah ada upaya menyelamatkan keuangan negara soal apakah akan menghilangkan perbuatan pidana, nanti kita simpulkan setelah ekspose bersama,” katanya. (ADI)

  • Bagikan