banner 728x250

Kerugian Negara Rp2,8 Miliar, Berkas Perkara 5 Terdakwa Komisioner KPU Aru Dilimpahkan ke Pengadilan

  • Bagikan
KERUGIAN NEGARA
Penuntut umum Kejari Kepulauan Aru melimpahkan berkas perkara korupsi dana hibah Pilkada bupati dan wakil bupati Aru ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada kabupaten kepulauan Aru tahun 2020 mencapai Rp2.894.277.825.

Nilai kerugian negara berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Anggaran yang diduga dikorupsi berasal dari dana hibah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru ke KPU Aru untuk penyelenggaraan Pilkada sebesar Rp25,5 miliar.

Tidak lama lagi perkara korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada bupati dan wakil bupati Aru disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Ini setelah Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).

Pelimpahan berkas perkara dilakukan oleh tim penuntut umum yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution. “Berkas perkara telah diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon,” kata Plt Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.

Bersamaan Penuntut Umum juga menyerahkan surat dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.

Para terdakwa dijerat pasal; primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lima komisioner KPU kabupaten kepulauan Aru periode 2019-2024, tersangka korupsi dana hibah Pilkada Aru tahun 2020 digiring ke mobil tahanan menuju Rutan Ambon dan Lapas Perempuan, Rabu (17/1/2024). (FOTO: ISTIMEWA)

Kelima terdakwa masih menjalani penahanan di Rutan setelah sebelumnya ditahan oleh Penuntut Umum pada 17 Januari 2024. Pasca pelimpahan perkara ke pengadilan, kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

“Setelah pelimpahan perkara, Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut,” kata Latuconsina. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan