banner 728x250

Ketika Kejaksaan di Maluku “Panen” Tersangka Korupsi dalam Sehari

  • Bagikan
DINAS KOMINFO
Jaksa penyidik menahan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy Rainer Adriaansz, Kamis (30/11/2023). (TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Semangat Kejaksaan di Maluku memerangi tindak pidana korupsi tak pernah kendor. Gaung dan perang terhadap pelaku extraordinary crime atau kejahatan luar biasa ini pantang surut bagi korps Adhyaksa.

Aparat penegak hukum Kejaksaan di Maluku begitu menggebu menunjukan taringnya membabat koruptor. Bisa dibilang, Kamis (31/11/2023) menjadi hari “apes” bagi tersangka korupsi, penggarong uang negara demi keuntungan pribadi maupun orang lain.

Jaksa penyidik di Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon gencar memeriksa saksi-saksi dan berujung penetapan tersangka korupsi pada hari itu.

Seperti tak mau kalah dengan penyidik, awak media juga menunjukan semangatnya menjalankan tugas jurnalis untuk menyajikan berita “heboh” penahanan tersangka.

Menjadi menarik ketika Kejaksaan menahan 8 orang tersangka korupsi. Jumlah tersangka yang ditahan dalam sehari relatif banyak dan mengejutkan publik. Kenapa? Sebab, belum pernah Kejaksaan di Maluku menahan tersangka lebih dari enam orang dalam sehari. Tidak berlebihan kinerja institusi antirasuah di Maluku ini patut diacungi jempol dan diapresiasi.

Tercatat Kejari Ambon menahan tujuh tersangka korupsi dari dua kasus yang berbeda. Inisial FS, WEF dan CS. Ketiganya merupakan tersangka perkara korupsi penggunaan DIPA belanja barang dan modal pada Politeknik Negeri Ambon.

Dari kasus korupsi di tubuh Poltek Ambon ditemukan kerugian negara sementara sebesar Rp1.875.206.347.

Sore harinya, penyidik Kejari Ambon menahan empat tersangka korupsi anggaran command center atau ruang pemantau yang dikelola Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon. 

Mereka adalah Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon Joy Adriaansz. Yermia Padang, rekanan atau pihak ketiga proyek command center. Berikut, Hendra Pesiwarissa selaku Kepala Bidang Dinas Kominfo dan Charly Tomasoa sebagai Kepala Bagian Pengadaan barang dan jasa. Keduanya juga merupakan Pokja III pada Dinas Kominfo Kota Ambon.

“Setelah memeriksa saksi-saksi dan alat bukti dalam kasus ini, penyidik menemukan dua alat bukti atau lebih keterlibatan tersangka dalam kasus ini. Dan dengan dua alat bukti yang sah itu penyidik menetapkan tersangka,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhryansah, Kamis.

Tujuh tersangka tersebut ditahan di Rutan Ambon.  Mereka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto UU Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Junto Pasal 55 ayat 1 ke 1.

Korupsi Proyek Pasar Langgur

Sementara, penyidik di kantor Kejati Maluku menahan satu tersangka pada hari yang sama. Adalah Direktur CV Surya Konsultan Rikhardus Tanlain.

Dia ditetapkan sebagai tersangka seusai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara tahun anggaran 2015-2018.

  • Bagikan