Bantuan PKH bertujuan untuk mendukung perekonomian keluarga miskin. Sementara BPNT adalah program bansos pemerintah yang disalurkan secara non tunai kepada keluarga penerima manfaat.
Lalu, Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan berupa uang yang diberikan kepada keluarga miskin, tidak mampu, dan/atau rentan yang terkena dampak wabah Covid-19. Besaran BST senilai Rp 600.000 per keluarga yang diberikan setiap bulan.
Beragam praktik korupsi ditemukan saat pelaksanaan program tidak sesuai realisasi anggaran. Hal itu tertuang dalam peraturan daerah tentang pertanggung jawaban APBD dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2020 yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada DPRD Malra pada 2021. Perda dan LKPJ Pemda Malra ditemukan selisih realisasi anggaran sebesar Rp 15 miliar.
Eks Bupati Malra M. Thaher Hanubun yang dihubungi enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaan dua mantan anak buahnya; Hendrikus Watratan dan Katrinje Notanubun. “Iya, ada yang dipanggil (penyidik Ditreskrimsus untuk dimintai keterangan),” ujar Hanubun dihubungi sentraltimur.com, Senin (17/6/2024).
Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujra Soumena belum merespons pesan whatsapp yang dilayangkan sentraltimur.com perihal pemeriksaan Watratan dan Notanubun. (ANO)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News