MASOHI, SENTRALTIMUR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tengah Herry Men Carl Haurissa meminta PT Wahana Lestari Investama (WLI) segera mengganti kerugian tanaman milik warga Desa Pasahari yang terdampak pencemaran lingkungan akibat limbah dari perusahaan tersebut.
“Selain sanksi administratif yang akan diberikan pemerintah daerah, PT WLI juga wajib memberikan kompensasi kepada masyarakat,” tegas Haurissa pada 16 Mei 2025.
Hasil kunjungan lapangan menunjukkan bahwa salah satu lokasi pembuangan limbah perusahaan, yakni outlet Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) SAID, memiliki 10 parameter pencemar yang melebihi ambang batas. Haurissa meminta PT WLI memperbaiki sistem IPAL agar tidak mencemari lingkungan yang merugikan masyaratakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Tengah Hengky Tomasoa mengungkapkan hasil uji laboratorium yang dilakukan di Makassar menemukan pencemaran di tiga titik. Ketiga titik tersebut mencakup outlet IPAL SAID dengan 10 parameter melebihi batas, perkebunan warga dengan 9 parameter, serta muara sungai yang mencatat 5 parameter pencemar.
Pemerintah daerah akan menjatuhkan sanksi administratif bertahap yang ditandatangani oleh bupati. Perusahaan diberikan waktu 30 hari untuk melakukan perbaikan. Jika tidak dipatuhi, akan diberikan teguran lanjutan.
“Apabila masih tidak ada tindak lanjut, sanksi berat seperti pembekuan atau pencabutan izin usaha akan diterapkan,” tegas Tomasoa.
Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen Pemkab Maluku Tengah dalam menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi hak masyarakat yang terdampak. (RED)




