Latif menyampaikan terima kasih atas partispasi masyarakat yang telah membantu mengungkap kasus tersebut.
“Kami mengingatkan semua pihak agar dapat menjaga kamtibmas kondusif di MBD. Biarkan penegakan hukum yang berkeadilan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Latif.
Korban Philipus Augustein telah melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polres MBD pada awal Desember 2022. Korban dianiaya oleh Kim Markus dan rekan-rekannya di Pasar Tiakur. Korban juga telah menyerahkan hasil visum sebagai bukti penganiayaan kepada penyidik Polres MBD.
Dua bulan setelah dilaporkan, Polres MBD berhasil menangkap mantan anggota DPRD kabupaten MBD Kim Markus dan dua tersangka lainnya di kawasan Suli Banda, Pulau Ambon. (MAN)