banner 728x250

Kios Beroperasi 24 Jam Wajib Kantongi Izin Usaha

IZIN USAHA
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan sistem zonanisasi kepada pedagang kios yang beroperasi 24 jam alias kios hijau di Kota Ambon.

Sebab hasil pendataan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon tercatat sebanyak 112 kios beroperasi di ibu kota provinsi Maluku ini.

Kepala Disperindag Kota Ambon Josias Pieter Loppies menjelaskan pemilik kios 24 jam wajib mengantongi izin berusaha, karena itu salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha di kota Ambon.

“Dinas Perindag Kota Ambon berharap mereka memiliki izin resmi di pemerintah kota Ambon sesuai peraturan daerah,” kata Loppies di Balai Kota Ambon, Jumat (18/7/2025).

Disperindag sementara melakukan zonanisasi untuk menata kios hijau sehingga tidak monoton di satu lokasi, karena itu akan memberikan dampak bagi pelaku usaha lainnya. “Kita sementara melakukan zonanisasi kalau itu sudah siap, kita lakukan rapat bersama dengan Sekkot Ambon dan sampaikan hasilnya,” ujar Loppies. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram