AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepolisian Daerah Maluku memastikan kapal motor penumpang (KMP) Lelemuku yang hangus terbakar di dermaga Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dibakar oleh salah seorang anak buah kapal (ABK).
Pelaku pembakaran telah ditangkap dan ditahan di Polres Kepulauan Tanimbar. Pelaku pembakaran diketahui inisial YM, kepala kamar mesin.
“Dari hasil penyelidikan Polres Kepulauan Tanimbar, KMP Lelemuku itu ternyata dibakar oleh salah seorang ABK,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada sentraltimur.com, Selasa (25/5/2021).
Polisi masih menyelidiki motif dibalik aksi pembakaran kapal milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut.
“YM ini dia kepala kamar mesin, dia mabuk lalu membakar kapal tersebut,” ujarnya.
Penyidik Polres Tanimbar menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
KMP Lelemuku terbakar di Dermaga Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin (24/5/2021).
Kapal penyeberangan antarpulau milik Pemerintah Kabupaten Tanimbar itu terbakar sekira pukul 18.30 WIT.
Api dengan cepat membakar seluruh bagian kapal konstruksi baja itu hingga ke ruangan mesin. Kobaran api dan asap hitam membumbung tinggi ke udara.
Satu unit mobil pemadam kebakaran milik Pemkab Kepulauan Tanimbar dan satu unit mobil water canon milik Kompi III Yon C Pelopor Brimob Polda Maluku dikerahkan untuk memadamkan amukan si jago merah.
Kebakaran baru berhasil dipadamkan setelah delapan jam. Pasca kejadian, Polres Tanimbar memeriksa sejumlah ABK.
Polisi masih mendalami penyebab kebakaran. Akibat kebakaran itu kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah. (MMS)