banner 728x250

Komisi I Apresiasi KPID Maluku, Ini Program Kerjanya

  • Bagikan
APRESIASI KPID
Komisi I DPRD Maluku rapat dengan KPID Maluku, Jumat (11/2/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Program kerja pertama adalah melakukan pemantauan penyelenggaraan penyiaran di Maluku. Dalam fungsinya memberikan informasi, pendidikan dan hiburan serta memastikan keterlibatan media penyiaran, dalam menyiarakan siaran televisi lokal, siaran damai. Siaran kebencanaan terlebih khusus masa pandemi Covid-19 dan kampanye 5M cegah Covid di lembaga penyiaran.

Program kedua, literasi media kepada seluruh masyarakat. Ketiga, focus grup diskusi KPID Maluku bersama pemerintah daerah, DPRD dan mitra.

Kempat, monitoring dan evaluasi KPID Maluku terhadap lembaga penyiaran di Kota Ambon dan 10 kabupaten kota lainnya di Maluku. Hal ini untuk memperoleh gambaran kondisi nyata lembaga penyiaran sebagai salah satu media pemenuhan hak masyarakat atas informasi di Maluku.

“Monev ini juga dilakukan untuk memperoleh masukan dan saran kendala dan hambatan yang dialami oleh lembaga penyiaran. Dalam menjalankan tugasnya memberi informasi, pendidikan dan hiburan bagi masyarakat. Sekaligus untuk mengetahui sejauh mana lembaga penyiaran memasuki analog off tahun 2022,” kata Mutiara.

Untuk  analog off, sesuai Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2021 dibagi dalam 3 zona. Yakni, tahap pertama tanggal 30 April berlokasi di Kota Ambon dan SBB. Tahap kedua tanggal 2 November 2022 berlokasi di Malteng, SBT, Malra dan Tual. Tahap ketiga akan dilaksanakan serentak pada 30 November 2022.

Program kerja kelima, lanjut Mutiara, evaluasi perizinan usaha penyiaran dan evaluasi perpanjangan perizinan lembaga penyiaran yang izinnya akan berakhir tahun 2022.

“Maluku saat ini memiliki 47 lembaga penyiaran, baik publik, lembaga penyiaran swasta, komunitas dan lembaga penyiaran berlangganan. Saat ini juga usaha penyiaran berlangganan tanpa IPP sebanyak 165, baik penyiaran radio swasta dan milik Pemda Aru, serta usaha Tv lewat kabel sebanyak 161,” sebut Mutiara.

IPP lanjut Mutiara, jika lebih diperketat akan berdampak pada peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Setiap usaha lembaga penyiaran didorong untuk bisa memiliki IPP agar negara tidak dirugikan dan PNBP mengalami peningkatan sebesar Rp5 miliar dari sebelumnya hanya mencapai Rp2 miliar.

Program kerja keenam: memberikan sanksi dari KPID, penyelesaian pengaduan dan mediasi kasus dari masyarakat dan lembaga penyiaran di Maluku.

  • Bagikan