banner 728x250

Komisi I Apresiasi Polisi Tangani Kasus Kekerasan Perempuan & Anak

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra apresiasi kepolisian menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terus meningkat. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Kendala yang masih dihadapi dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, lanjut Sulastri, yaitu kurangnya personel penyidik.

“Kadang-kadang pihak pelapor yang datang buat laporan, namun saat kita tindak lanjuti mereka sudah tidak bisa dihubungi lagi. Ini yang menghambat proses hukum yang kita tangani. Sehingga kami sangat berharap kerjasama yang baik juga dari korban. Jika sudah melapor harus mendukung kami juga dalam proses pengungkapan kasus yang dilaporkan,” pinta Sulastri.

Masyarakat, lanjut Sulastri, masih banyak yang tertutup dengan perkara tersebut. Sehingga diharapkan kepada semua pihak terkait dapat terus memberikan sosialiasi dan pemahaman bagi mereka.

“Jangan takut untuk lapor karena kami siap melayani. Kami juga tegaskan restoratif justice dalam masalah ini tidak berlaku. Harus dituntaskan melalui proses hukum pidana, sebab kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai alasan ataupun solusi penyelesaian masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang PPA Kota Ambon Adriana Sakliressy mengatakan, data tahun 2022 perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat sebanyak 83 kasus.

“Kami juga telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan langkah-langkah yang kami ambil dalam pencegahan kasus ini adalah dengan bekerja sama juga dengan pihak desa dengan membentuk kelompok pelayanan perlindungan perempuan dan anak yang ada di desa. Kami juga membuat pokja pelayanan yang khusus untuk melayani pengaduan kekerasan perempuan dan anak di desa,” jelasnya.

Selain melibatkan pemerintah desa dan unsur lainnya, pihaknya melibatkan tokoh agama dalam penanganan perkara tersebut. “Kami juga selalu melibatkan tokoh agama seperti pihak majelis taklim dan pelayanan gereja untuk memberikan ceramah dan arahan terkait pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak,” ujarnya.

Direktur Yayasan Inayana, Cerly Laisinna menyebutkan di tahun 2022 pihaknya menangani sebanyak 22 kasus. “Kami juga selalu bekerjasama dengan pemerintah dan kepolisian sebagai mitra kami. Sehingga dengan demikian apa yang kami lakukan itu menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat,” kata dia.

Cerly juga berharap perhatian pemerintah terkait persoalan ini, khususnya ketersediaan anggaran dalam mendukung tugas-tugas kepolisian dan lembaga terkait yang menangani masalah ini. “Ketika perempuan dapat terberdaya dengan baik maka anak-anak akan terlindungi,” jelasnya.

Msih banyak masyarakat yang awam terhadap mekanisme penanganan kasus pidana perempuan dan anak. “Sehingga kami berpikir kehadiran pemerintah sangat penting untuk menjawab hal tersebut,” sebutnya. (CAL)

  • Bagikan