banner 728x250

Komisi I Bakal Undang Polda Maluku, Ini yang Dibahas

  • Bagikan
APRESIASI KPID
Komisi I DPRD Maluku rapat dengan KPID Maluku, Jumat (11/2/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Bahkan, lanjut Amir, ketika penertiban usaha Tv kabel, ada ancaman terhadap komisioner KPID di Kota Ambon dan Kepulauan Tanimbar menjadi catatan penting. “Sehingga kami mengundang Polda. Apalagi ada dugaan oknum Polisi diduga main mata dalam persoalan ini,” ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Maluku Edison Sarimanela menegaskan, barang yang disita ada indikasi tindak pidana sehingga dijadikan sebagai barang bukti, jika diambil harus mengantongi izin Pengadilan.

“Penyitaan terhadap alat bukti harus atas izin Pengadilan. Apalagi barang bukti itu dipinjam pakai harus ada bukti. Karena tidak dipakai sembarangan. Barang sitaan itu dipakai jaksa untuk barang dalam pembuktian di Pengadilan,” tegasnya.

Dia berharap penyidik Ditrekrimsus menjelaskan kepada KPID Maluku kenapa alat bukti itu dipakai untuk siaran. ”Kalau pinjam pakai harus dibuktikan dengan satu surat resmi. Ini diatur dalam hukum acara,” kata politisi Hanura dapil Kota Ambon ini.

Edison katakan, banyak usaha TV kabel yang belum memiliki IPP dan belum ditertibkan. “Jangan sampai ada tebang pilih. Jangan sampai oknum-oknum yang punya kepentingan dalam persoalan ini bermain. Akibatnya KPID dijadikan kambing hitam,” tegas Edison. (ADI)

  • Bagikan