banner 728x250

Komisi I DPRD Maluku Minta Elvuar Dilantik Sebagai Kepala Desa Jikumerasa

  • Bagikan
Komisi I DPRD Maluku rapat bersama Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy dan sejumlah pimpinan OPD, Senin (6/6/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi I DPRD Maluku melakukan pengawasan di kabupaten Buru.

Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu meminta Penjabat (Pj) Bupati Buru Djalaludin Salampessy melantik Abdullah Elvuar sebagai kepala desa Jikumerasa.

Elvuar yang terpilih 11 tahun lalu, tak kunjung dilantik mantan Bupati Buru Husnie Hentihu hingga Ramli Umasugy yang baru saja berakhir masa jabatannya pada 22 Mei 2022.

”Sebelumnya gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah sudah melayangkan surat pelantikan. Tetapi tidak dihiraukan mantan Bupati Buru Ramli Umasugi,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra ketika Komisi I rapat dengan Djalaludin Salampessy dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Buru, Senin (6/6/2022).

Amir menegaskan, Elvuar terpilih secara demokratis. Namun, Ramli Umasugy tidak kunjung melantik Elvuar.

”Yang terjadi sekarang, mantan Bupati Buru (Ramli Umasugy) membawa masalah ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apapun hasil PTUN, tidak bisa membatalkan. Oleh sebab itu, surat gubernur menjadi justifikasi bagi kami Komisi I DPRD Maluku,” tegasnya.

Untuk itu, Anggota Komisi I DPRD Maluku Benhur Watubun mendesak Pj Bupati Buru Djalaludin Salampessy segera melantik, Elvuar sebagai kepala desa Jikumerasa.

“Saya minta Elvuar segera dilantik sebagai kepala desa Jikumerasa. Permasalahan ini mestinya dituntaskan dan diselesaikan secepat mungkin,” kata Watubun.

  • Bagikan