Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku itu menegaskan, seluruh dokumen yang dimiliki oleh penyelenggara pemilihan kepala desa dan dokumen yang dipegang oleh pemerintah daerah sama sekali tidak ada kesalahan administrasi atau cacat prosedur dalam proses ini.
“Berbagai cara telah ditempuh kepala desa terpilih untuk mendapatkan keadilan. Di antaranya melalui surat pengaduan kepada Pemkab Buru, Pemprov Maluku, DPRD Maluku, Komnas HAM Perwakilan Maluku dan terakhir Ombudsman, namun tidak membuahkan hasil,” kata dia.
Namunn melalui Komisi Informasi Publik (KlP) Maluku, telah mendapatkan transparansi informasi secara resmi, terkait hasil pemilihan kepala desa Jikumerasa. (ADI)