banner 728x250

Komisi II DPRD Maluku: Kebijakan Sektor Perikanan dan Kelautan Rugikan Daerah

KOMISI II
banner 468x60

Komisi II juga menyoroti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang membatasi kewenangan daerah untuk menarik pajak dan retribusi di sektor perikanan.

“Perlu diketahui PAD kita jatuh, APBD tertekan. Ini akan menjadi bom waktu bagi pemerintah pusat karena daerah semakin kehilangan sumber pendapatan, banyak fasilitas perikanan yang dibangun pemerintah kini tidak berfungsi optimal karena alih muatnya tidak lagi di darat,” kata Irawadi.

Komisi II meminta pemerintah pusat mencabut Permenhub Nomor 28 Tahun 2022 dan mengembalikan sistem alih muat seperti sebelumnya, di mana hasil tangkapan wajib didaratkan di pelabuhan perikanan daerah.

“Kalau ini tidak segera dicabut, pemerintah pusat harus siap menghadapi dampak ekonomi besar di daerah. Dan Maluku akan semakin sulit membiayai pelayanan publik dan pembangunan di daerah,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi Komisi II, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Dirjen Perikanan Tangkap, Lotharia Latif menyampaikan peraturan tersebut diterbitkan atas usulan dari wilayah timur.

Dia menegaskan Maluku tidak pernah mengusulkan kebijakan itu karena mengetahui konsekuensi yang akan timbul terhadap daerah. “Alasan mereka soal ikan cepat membusuk jika didaratkan juga tidak masuk akal. Sebab teknologi perikanan kita sudah maju. Ikan bisa diawetkan tanpa rusak. Sekali lagi, jadi alasan itu hanya pembenaran yang menguntungkan pengusaha yang ada,” tegas Irawadi.

Menurut Irawadi kebijakan alih muat di laut justru lebih menguntungkan pengusaha besar dan merugikan masyarakat serta pemerintah daerah. Aturan ini dibuat untuk kepentingan pengusaha, bukan rakyat. “Dan kami tegas menyampaikan itu ke Kementerian Kelautan dan Perikanan, Maluku dirugikan besar. Kami minta regulasi dievaluasi dan segera dicabut, kembalikan seperti dulu,” tegas Irawadi. (RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram