banner 728x250

Komisi II DPRD Maluku: Kebijakan Sektor Perikanan dan Kelautan Rugikan Daerah

KOMISI II
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi II DPRD Maluku menyoroti kebijakan pemerintah pusat yang dinilai merugikan daerah, khususnya di sektor kelautan dan perikanan.

Dua sektor tersebut dihadapkan dengan beberapa regulasi yang dipersoalkan, antara lain; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alih Muat (Transhipment) yang diatur kembali dalam PP Nomor 61 Tahun 2009 dan PP Nomor 24 Tahun 2021.

Aspirasi ini disampaikan Komisi II kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif pada pertemuan di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi mengatakan kebijakan tersebut berdampak besar bagi Maluku yang memiliki tiga wilayah pengelolaan perikanan di WPP 714, WPP 715, dan WPP 718. Potensi ikan di ketiga wilayah itu mencapai 750 ribu ton per tahun, menjadikan Maluku sebagai salah satu lumbung ikan nasional.

Aturan alih muat di laut membuat pendapatan asli daerah (PAD) Maluku anjlok drastis. Irawadi bilang pelabuhan perikanan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang dikelola Pemerintah Provinsi Maluku mampu menghasilkan sekitar Rp200 miliar per tahun.

“Sekarang tinggal sekitar Rp 2 miliar. Karena alih muatnya kini dilakukan di laut, bukan lagi di pelabuhan. Akibatnya, daerah tidak memperoleh retribusi apapun,” ujar Irawadi kepada awak media di gedung DPRD Maluku, Selasa (4/11/2025).

Semua hasil tangkapan kini bisa langsung dialihkan di tengah laut dan dibawa ke pelabuhan lain di luar Maluku seperti Makassar, Bitung, Bali, atau Jakarta tanpa proses bongkar di pelabuhan perikanan daerah.

“Untuk itu, kalau hasil tangkapan didaratkan di pelabuhan Maluku dan dikenakan retribusi sebesar Rp20 ribu per kilogram, potensi penerimaan kita bisa mencapai Rp 17 triliun per tahun. Tapi semua itu hilang karena aturan ini. Jadi kita tidak butuh dana transfer dari pusat jika pendapatan sektor kelautan ini bisa dikelola penuh oleh daerah,” ujarnya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram