banner 728x250

Komisi II DPRD Maluku Kecam Pencemaran Lingkungan di Gunung Botak

  • Bagikan
PENCEMARAN GUNUNG
Aparat gabungan memusnahkan ratusan bak rendaman material emas di area tambang Gunung Botak, kabupaten Buru, Sabtu (21/5/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi II DPRD Maluku mengecam pencemaran lingkungan di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru. Sungai Hanahoni di area tambang emas itu tercemar bahan kimia berbahaya.

Komisi II yang membidangi sumber daya mineral mendesak aparat kepolisian menangkap pelaku pencemaran lingkungan.

“Terkait pencemaran lingkungan di Buru kita segera surati aparat keamanan untuk menindaklanjutinya. Pelaku pencemaran lingkungan harus ditangkap,” tegas Ketua Komisi II DPRD Maluku, Johan Lewerissa di Ambon, Senin (8/8/2022).

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan, pencemaran lingkungan di sungai Hanahoni melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 60 dan 104 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Itu memang kesengajaan orang yang menggunakan bahan kimia berbahaya, sehingga mencemari sungai. Ancaman pidana penjara hukuman 3 hingga 9 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp9 miliar,” katanya.

Johan berharap penanganan terhadap pencemaran lingkungan di area Gunung Botak dilakukan secepatnya.

“Ini menyangkut kehidupan banyak orang di situ. Apalagi airnya (sungai) mengalir sampai ke laut, tentunya biota laut juga akan rusak. Masyarakat juga kan mencari ikan untuk dikonsumsi, tentunya akan berdampak kepada masyarakat. Sudah tentu harus secepatnya ditangani,” kata Johan.

Dalam waktu dekat Komisi II akan memanggil Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku untuk membicarakan hal ini. ”Kita akan rapat dalam waktu dekat,” ujarnya. (ADI)

  • Bagikan