AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Anggota Komisi II DPRD Maluku Andreas Taborat tidak setuju Pemerintah Provinsi Maluku memutus kontrak pengelolaan GiiA Maluku Hotel.
GiiA Maluku Hotel sebelumnya bernama Mes Maluku berada di kawasan Kebun Kacang, Jakarta Pusat. Taborat berharap pemutusan kontrak dipertimbangkan dan tidak dilakukan secara gegabah.
Dia menyatakan surat dari Gubernur Maluku telah disampaikan kepada DPRD Maluku terkait pengelolaan aset milik Pemerintah Provinsi Maluku tersebut.
Ketua Fraksi Partai PDIP ini menyatakan pemutusan kontrak sebaiknya tidak dilakukan hanya karena persoalan-persoalan kecil, terlebih jika pihak pengelola masih menunjukkan komitmen untuk melakukan perbaikan.
“Kalau hanya karena hal-hal kecil lalu kontrak langsung diputus itu tidak profesional. Apalagi sudah disampaikan adanya komitmen untuk perbaikan teknis serta menjaga etika dan hubungan dengan pemerintah daerah,” kata Taborat dalam rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Maluku bersama 10 mitra, terkait realisasi serapan PAD tahun 2025 di ruang paripurna, Senin (26/1/2026).
Diakui adanya keterlambatan pada tahun pertama pengelolaan GiiA Hotel. Namun, Taborat menilai kondisi tersebut masih dalam batas kewajaran, mengingat pada masa awal kerja sama kerap terjadi berbagai penyesuaian.
Terpenting menurut dia adalah kewajiban setoran yang menjadi tanggung jawab pengelola dapat dipenuhi pada tahun kedua dan tahun-tahun berikutnya sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam kontrak. “Harus diberi kesempatan untuk memperbaiki. Prinsip kami, kerja sama tetap dilanjutkan dengan catatan ada perbaikan, baik dari sisi teknis maupun penyesuaian sistem,” kata Taborat. (RED)




