banner 728x250

Komisi IV: Dinas Koperasi Maluku Diduga Persulit Penerimaan Wirausaha Baru

  • Bagikan
WIRAUSAHA BARU
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dinas Koperasi dan UMKM Maluku dinilai mempersulit masyarakat penerima bantuan wirausaha baru dengan berdalih rekomendasi kabupaten/kota menjadi penghambat.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary menjelaskan dalam APBD tahun 2023 telah dianggarkan bantuan bagi wirausaha baru. Bantuan tersebut sebesar Rp2 juta, dan itu merupakan perjuangan DPRD Maluku.

Ironisnya dalih rekomendasi kabupaten/kota menghambat proses pencairan bantuan kepada masyarakat penerima. “Rekomendasi dari Dinas Koperasi kabupaten/kota akan menjadi penghambat proses penerimaan wirausaha baru. Masyarakat akan berpikir dua kali untuk mengurus rekomendasi apalagi mereka yang tinggal di wilayah yang jauh dari ibu kota kabupaten,” tegas Attapary dalam rapat dengar pendapat dengan bersama Dinas Koperasi dan UMKM Maluku, Kamis (5/10/2023).

Menurut Attapary seharusnya persyaratan rekomendasi kabupaten/kota dihapus dan diganti cukup dengan keterangan desa/kelurahan setempat.

Dinas Koperasi dan UMKM Maluku, mestinya mengambil alih syarat tersebut, cukup menyurati dengan dinas perihal pemberitahuan pemberian bantuan dana usaha bagi wirausaha baru.

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat yang menggantungkan hidup dengan bekerja seadanya, sehingga pertumbuhan ekonomi dapat terjadi. “Kita ini sedang berupaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, jadi semua bentuk persyaratan yang menghambat pertumbuhan ekonomi harus dihilangkan. Lagipula ini kita harus mengaturnya agar masyarakat dapat sejahtera,” tegas Attapary.

Dia menegaskan, Dinas Koperasi kabupaten/kota hanya bertugas melakukan pendampingan agar bantuan modal usaha yang diberikan tetap bertumbuh. (ANO) 

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan