banner 728x250

Komisi IV: Dinas Pendidikan & SMA Siwalima Langgar Komitmen

  • Bagikan
DINAS PENDIDIKAN
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku dan SMA Siwalima Ambon dinilai melanggar komitmen penerimaan siswa baru tahun ajaran 2023-2024.

Awalnya Komisi IV DPRD Maluku bersama Dinas Pendidikan dan SMA Siwalima sepakat penerimaan murid baru kelas X hanya sebanyak 70 siswa yang merupakan siswa berprestasi dari 11 kabupaten/kota dan orangtuanya tidak mampu. Hal itu pun telah disetujui Gubernur Maluku Murad Ismail.

Namun, Dinas Pendidikan dan SMA unggulan di Maluku itu melanggar kesepakatan tersebut. Nyatanya, SMA Siwalima menerima 90 siswa dan beberapa berasal dari orangtua yang mampu secara ekonomi.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary kecewa karena ada siswa berprestasi dan orangtuanya tidak mampu, tetapi tidak diterima di SMA Siwalima. “Kita sudah sepakati bersama untuk tidak ada titipan-titipan,” tegas Samson, Senin (13/6/2023).

Dia menegaskan, banyak masyarakat yang ingin memasukan anaknya ke SMA Siwalima dengan bantuan anggota Komisi IV, namun tidak dipenuhi. Alasannya, karena Komisi IV tunduk pada komitmen yang telah disepakati tersebut.

“Ketika rapat dengan Dinas Pendidikan dan SMA Siwalima, kita minta waktu agar hari itu tes dan nilai juga keluar. Namun ini ada jeda juga, ini berarti tidak beres penyelenggara penerimaan siswa baru SMA Siwalima. Yang berhak mendapat subsidi itu anak-anak yang orang tuanya tidak mampu. Orang yang mampu itu tidak berhak mendapat subsidi, karena perubahan SMA Siwalima itu sudah ditetapkan,” tegas politisi PDIP ini.

Samson menegaskan, jika ke depan ditemukan dugaan ketidakberesan dalam proses penerimaan siswa baru SMA Siwalima, Komisi IV akan meminta dilakukan tes ulang. “Kita akan minta tes ulang apabila ditemukan fakta terkait masalah ini,” kata Samson. (ADI)

  • Bagikan