AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD Maluku melakukan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Kehadiran Komisi IV DPRD Maluku dipimpin Ketua Komisi Saudah Tethool. Uji publik Ranperda dihadiri Wakil Bupati MBD Agustinus Lekwardai Kilikily, Pj Sekda MBD Daud Reimaly, dan sejumlah pimpinan OPD Pemkab MBD.
Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily mengatakan mendukung dan menyambut baik uji publik Ranperda Penyelenggaraan Kearsiapan. “Uji publik ini merupakan langkah penting untuk menghasilkan Perda yang dapat memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsiapan,” ujar Kilikily membuka uji publik Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsiapan di Ruang Rapat Kantor Bupati, Rabu (18/6/2025).
Dia menyatakan penyelenggaraan kearsiapan yang baik akan mendukung tertib administrasi dan mempermudah akses bagi masyarakat atau pengguna arsip dalam mendapatkan dokumen yang dibutuhkan serta menjaga arsip yang bernilai sejarah dan budaya daerah.
Ketua Komisi IV DPRD Maluku Saudah Tuanakotta Tethool menjelaskan, Ranperda ini urgen dan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan aset daerah yang selama ini tidak terdokumentasi dengan baik.
Penataan arsip sangat penting namun minim perhatian, bahkan untuk Provinsi Maluku, hanya kabupaten MBD yang miliki Peraturan Daerah Penyelenggaran Kearsiapan, provinsi dan kabupaten/kota lainnya belum ada. “Kami mengambil MBD sebagai lokus uji publik karena Maluku Barat Daya merupakan kabupaten pertama di Maluku yang sudah memiliki Perda tentang Kearsipan Daerah,” puji Tethool.
Komisi IV DPRD memberikan apresiasi kepada MBD karena sudah mendahului provinsi dalam membentuk sebuah Perda tentang Kearsipan Penyelenggaraan Kearsipan Daerah. “Mudah-mudahan seluruh dokumen dan data tentang terbentuknya MBD ini bisa tersimpan dengan baik. Dan diharapkan MBD bisa mendapatkan gedung Arsip yang representatif,” harapnya.
Komisi IV memilih penyelenggaraan kearsipan daerah karena ini sangat penting. Ternyata dinas atau Kerasipan Daerah ini dianggap sebelah mata dan dipandang dinas atau OPD yang tidak terlalu berfungsi dan berdampak kepada daerah.




