banner 728x250

Komplotan Tersangka Pemerkosa Siswi Madrasah Tak Ditahan, Ini Alasan Kapolres SBT

  • Bagikan
ALASAN KAPOLRES
Kapolres Seram Bagian Timur AKBP Agus Joko Nugroho. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Seram Bagian Timur (SBT), Maluku telah menetapkan enam tersangka kasus pemerkosaan terhadap M, siswi Madrasah Tsanawiyah di kota Bula.

Satu dari enam tersangka adalah FR, anak dari Wakil Ketua DPRD SBT Agil Rumakat. Agil merupakan politisi Partai Golkar.

Putra Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD SBT Husin Rumadan inisial AR juga ditetapkan sebagai tersangka. Husin Rumadan adalah Ketua DPD PKS kabupaten SBT.

Empat tersangka lainnya berinisial RV, AH, MF dan RA. Komplotan tersangka cabul ini masih di bawah umur. Meski menyandang status tersangka, penyidik tidak menahan mereka.

Kapolres SBT AKBP Agus Joko Nugroho menjelaskan alasan komplotan tersangka tidak ditahan karena masih berstatus sebagai anak.

“Sesuai pasal 44 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 ini adanya perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum yaitu melalui penghindaran dari penangkapan, penahanan atau penjara, kecuali sudah upaya terakhir dan dalam waktu yang singkat,” katanya, Kamis (16/3/2023).

Alasan lainnya, orangtua dari keenam tersangka juga telah membuat surat pernyataan dan jaminan anak-anak mereka tidak akan melarikan diri. Para orangtua juga memberikan jaminan akan mengawasi anak-anaknya.

“Sudah ada kesanggupan orangtua. Kita sudah kantongi pernyataan dari para orangtua sudah ada jaminan (anak-anaknya) tidak akan melarikan diri dan dalam pengawasan ketat orangtuanya. Jadi ini sudah sesuai undang-undang kita tidak lakukan penahanan,” ujarnya.

Selain itu kata Agus, polisi tidak melakukan penahanan karena Polres SBT tidak mempunyai tahanan khusus untuk anak. Menurutnya sesuai aturan perundang-undnagan, tersangka anak tidak bisa ditahan dan ditempatkan bersama tahanan dewasa.

“Alasan lainnya pemisahan dari orang dewasa. Sedangkan Polres SBT tidak ada tempat khusus yang kita gunakan untuk menampung anak-anak. Apa yang kami lakukan ini tidak lari dari aturan dan prosedur,” kata Agus.

Dia mengklaim dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah bekerja sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku. Dan juga tidak memihak dan terpengaruh dengan kepentingan apapun.

“Kasus ini ditangani secara profesional tanpa memihak, dan yang bersalah harus dihukum sesuai dengan prosedur. Kalau ada keberatan dari pihak keluarga kita akan terbuka,” pungkasnya.

Satu Pelaku Mangkir

M, siswi kelas IX Madrasah Tsanawiyah di kota Bula, SBT diduga digilir tujuh remaja. Dari tujuh pelaku, penyidik Polres SBT telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Paur Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Sobo mengatakan dari tujuh orang terduga pelaku, satu diantaranya yakni RP belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah melayangkan surat panggilan terhadap RP, tetapi tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan.

  • Bagikan