AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dinas Informatika dan Persandian Kota Ambon melaksanakan konsolidasi Pemanfaatan Sistem Menejemen Administrasi Kependudukan (SIMAK) kepada RT, RW, tokoh masyarakat dan pegawai kelurahan.
Konsolidasi digelar di ruang rapat Darwin, Balai Kota Ambon, Rabu (27/3/2024). “SIMAK adalah bagian dari konsep membangun Kota Ambon menuju Kota yang smart,” kata Plt Kepala Dinas Informatika dan Persandian Kota Ambon Ronald Lekransy.
Pemkot Ambon sudah melakukan langkah maju dengan menyiapkan aplikasi dalam memudahkan pengurusan administrasi dari level RT sampai dengan kelurahan secara terintegrasi sehingga mempersingkat prosesnya dan masyarakat lebih cepat menerima hasilnya.
Hal ini sejalan dengan konsep besar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2028 tentang SPBE. PP ini adalah bentuk dari tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, transparan, akuntabel, berkualitas dan terpercaya.
“Ada sebuah proses di sini yang kalau ikuti sistem ini dengan baik, masyarakat tidak butuh waktu lama untuk mengantri, tinggal bermain di aplikasinya. Ada proses sederhana dalam aplikasi yang namanya SIMAK. Ini sangat memudahkan masyarakat dan aparatur pada level RT dan RW untuk berproses” ungkapnya.
Lekransy menjelaskan struktur dan alur penggunaan aplikasi tersebut. Dimulai dari masyarakat yang mendatangi ketua RT guna mendapatkan surat keterangan dalam bentuk token, kemudian dilanjutkan ke operator yang berada di kantor lurah/desa setelah itu diinput ke Kios-K.
Melalui aplikasi ini, seluruh kegiatan administrasi dapat terselesaikan secara baik dan terorganisir tanpa memerlukan waktu yang lama serta dapat dicetak di mana saja dan kapan saja.
Menurutnya keuntungan bagi masyarakat adalah soal kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan karena dilakukan secara online. Bagi Pemkot Ambon akan memiliki data elektronik kependudukan secara real time karena RT dan kelurahan melakukan up date data warganya.
“Sederhana saja pemanfaatannya, tidak perlu ke kantor kelurahan untuk cetak. Melalui komunikasi dengan operator dari penginputan token pengantar dari RT ke Kios-K, terbitan surat dapat di sampaikan secara langsung atau melalui file PDF yang bisa dicetak dimana saja,” jelasnya.
Proses konsolidasi ini telah dilakukan di seluruh ketua RT pada empat kelurahan yakni Kelurahan Karang Panjang, Kudamati, Honipopu dan Uritetu.
Konsolidasi akan terus dilakukan oleh Bidang E-Government Dinas Kominfo pada seluruh kelurahan di lima kecamatan Kota Ambon. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News