banner 728x250

Korupsi ADD-DD, Eks Bendahara dan Sekretaris Desa Wonrely Divonis Penjara

DESA WONRELY
Mantan sekretaris dan bendahara Desa Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya divonis penjara oleh Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (9/4/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Sekretaris Desa Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Rudi Petrus Zakarias divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

Rudi merupakan terdakwa perkara korupsi Alokasi Desa Desa (ADD) dan Dana Desa pada Desa Wonrely tahun 2020. Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 1 miliar.

“Mengadili terdakwa Rudi Petrus Zakarias selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Agus Chayo Mahendra membacakan vonis didampingi dua anggota di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (9/4/2025).

Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum Rudi membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 561 juta subsider 1 tahun 2 bulan penjara. “Apabila terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti kerugian negara dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara,” kata hakim.

Baca juga :  Polisi Serahkan Tersangka Pemerkosa Bocah 5 Tahun di Malra ke JPU

Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memvonis terdakwa Magdalena Paulus, mantan bendahara Desa Wonrely dengan hukuman 3 tahun penjara.

Hakim juga membebankan Magdalena membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp 437 juta subsider 1 tahun penjara.

Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur  dalam dakwaan subsider yakni Pasal 3, Pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca juga :  Kasus Korupsi PT Dok Wayame, Jaksa Garap Petinggi Perusahaan dan Pimpinan Bank

Usai vonis majelis hakim, jaksa penuntut umum Kejari Maluku Barat Daya Johanes Felubun maupun penasehat hukum kedua terdakwa, Joemico Syranamual dan Morits Latumenten menyatakan pikir-pikir. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram