AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Sekretaris Desa Wonrely, Kecamatan Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya, Rudi Petrus Zakarias divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Rudi merupakan terdakwa perkara korupsi Alokasi Desa Desa (ADD) dan Dana Desa pada Desa Wonrely tahun 2020. Kerugian negara dalam perkara ini sekitar Rp 1 miliar.
“Mengadili terdakwa Rudi Petrus Zakarias selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata ketua majelis hakim Agus Chayo Mahendra membacakan vonis didampingi dua anggota di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (9/4/2025).
Terdakwa dibebankan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim juga menghukum Rudi membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp 561 juta subsider 1 tahun 2 bulan penjara. “Apabila terdakwa tidak mampu melunasi uang pengganti kerugian negara dalam jangka waktu yang telah ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, akan diganti dengan penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara,” kata hakim.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga memvonis terdakwa Magdalena Paulus, mantan bendahara Desa Wonrely dengan hukuman 3 tahun penjara.
Hakim juga membebankan Magdalena membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan uang pengganti senilai Rp 437 juta subsider 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider yakni Pasal 3, Pasal 18 ayat Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai vonis majelis hakim, jaksa penuntut umum Kejari Maluku Barat Daya Johanes Felubun maupun penasehat hukum kedua terdakwa, Joemico Syranamual dan Morits Latumenten menyatakan pikir-pikir. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News