banner 728x250

Korupsi ADD-DD, Kepala Desa di SBT Divonis 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kepala Desa
Ilustrasi vonis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Dalam sidang tersebut, terdakwa di dampingi penasihat hukumnya, Herberth Dadiara. Putusan hakim ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umumĀ  yang sebelumnya meminta hakim menghukum terdakwa selama lima tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Terdakwa menyelewengkan ADD dan DD Kilga Watubau tahun 2016 sebesar Rp 721 juta lebih. Setelah dana cairkan oleh bendahara, terdakwa meminta seluruh anggaran serahkan kepadanya. Selanjutnya terdakwa melakukan sejumlah pekerjaan fisik yang tidak sesuai RAB.

Terdakwa juga membuat pertanggungjawaban fiktif dan melakukan mark-up nilai belanja material untuk bukti pertanggungjawaban.

Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku nilai kerugian negara sebesar Rp 300 juta lebih. (MAN)

  • Bagikan