AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Kepala Desa (Raja) Siri Sori Islam, kecamatan Saparua, kabupaten Maluku Tengah, Eddy Pattisahusiwa dituntut enam tahun penjara. Eddy terjerat kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa tahun 2018-2019.
Sidang agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua Ardi juga menuntut terdakwa Eddy membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp564.326.060 dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap dan belum bisa membayarnya harta benda terdakwa akan disita.
Apabila harta benda yang disita itu tidak cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa mendapatkan tambahan hukuman selama 1 tahun penjara.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata JPU membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Ambon, Jumat (10/2/2023).
Terdakwa bersama mantan Sekretaris Desa Siri Sori Islam Taha M.S Tuhepaly terbukti menyalahgunakan ADD dan DD tahun 2018-2019. ADD yang diterima desa Siri Sori Islam pada tahun 2018-2019 sebesar Rp1.775.949.000 dan DD Rp1.115.123.000.
Menurut JPU perbuatan kedua terdakwa dinilai telah menyalahi ketentuan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Mantan Sekretaris Desa Dituntut 4 Tahun
Sementara JPU menuntut mantan Sekretaris Desa Siri Sori Islam Taha M.S Tuhepaly hukuman empat tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.




