Menurut Muji dari hasil audit tim ahli, akibat perbuatan SR dan dua tersangka lainnya kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Mengenakan rompi tersangka berwarna orange, petugas pengamanan Kejati Maluku menggiring SR ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Ambon di kawasan Waiheru.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan penetapan ketiga tersangka setelah tim penyidik melaksanakan rangkaian penyelidilan yang lanjutkan dengan penyidikan. Tim jaksa penyidik menemukan bukti dugaan perbuatan pidana atas kasus tersebut.
“Tersangka SR akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Wahyudi. (MAN)




