Kedua terdakwa sebelumnya telah ditahan JPU pada Jumat (10/6/2022) lalu. Keduanya dititipkan di Rutan Polres Tanimbar.
Dana yang dikorupsi bersumber dari APBD Kepulauan Tanimbar tahun 2018. “Hasil audit, perbuatan kedua terdakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp625 juta,” ujar Wahyudi.
Setelah berkas terdakwa masuk ke Pengadilan Tipikor Ambon, JPU menunggu majelis hakim menetapkan jadwal sidang. “Selanjutnya JPU menunggu jadwal sidang dari pengadilan,” katanya. (MAN)




