banner 728x250

Korupsi Dana BOS Malteng, Askam Tuasikal Cs Segera Disidangkan

  • Bagikan
ASKAM TUASIKAL
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal (empat dari kiri) dan dua tersangka korupsi dana BOS ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (25/9/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah Askam Tuasikal selangkah lagi bakal duduk di kursi pesakitan.

Tersangka kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2020 – 2022 ini resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Senin (25/9/2023).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan selain Askam, penyidik Kejari Malteng juga menyerahkan dua tersangka lainnya yakni mantan Manajer BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng Okto Noya dan Munaidi Yasin, Komisaris PT Ambon Jaya Perdana selaku penyedia barang.

“Hari ini penyidik telah menyerahkan tiga tersangka dugaan korupsi dana BOS ke penuntut umum Kejari Maluku Tengah,” kata Wahyudi kepada sentraltimur.com, Senin.

Penyerahan ketiga tersangka bersama barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Malteng. Setelah diserahkan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 September 2023 sampai 14 Oktober 2023 di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon,” kata Wahyudi.

Penetapan dan penahanan ketiga tersangka telah memenuhi syarat objektif dan subjektif sesuai Pasal 21 ayat (4) KUHAP.

Berkas penyidikan tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancaman hukuman kepada para tersangka  maksimal penjara selama 20 tahun,” kata Wahyudi.

Selama proses penahanan, JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan dokumen terkait lainnya untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. “Surat dakwaan akan segera disiapkan sehingga proses persidangan akan segera dilakukan,” ujarnya.

Kerugian Negara Rp3,999 Miliar

Perbuatan para tersangka juga melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Tim jaksa penyidik Kejari Malteng dalam proses penyidikan menemukan sejumlah kegiatan atau proyek fiktif, di antaranya pengadaan buku rapor pendidikan bagi siswa dan pengadaan satelit internet untuk sekolah di Malteng.

  • Bagikan