banner 728x250

Korupsi Dana BOS Malteng, JPU Tuntut Askam Tuasikal 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
ASKAM TUASIKAL
Tiga terdakwa perkara pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah mendengarkan tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1/2024). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Maluku Tengah (Malteng) menuntut Askam Tuasikal 8 tahun penjara.

Tuntutan terhadap mantan kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Malteng ini dibacakan JPU Junita Sahetapy di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (11/1/2024).

Eks kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Malteng bergelar profesor bidang akuntansi ini terjerat pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malteng.

Terdakwa Askam juga wajib membayar denda sebesar Rp600 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1.823.914.179, subsidair 4 tahun penjara.

JPU juga menuntut bekas Manager Dana Bos Oktovianus Noya dan Komisaris PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin sebagai penyedia barang masing-masing selama 7 tahun dan 7,5 tahun.

Oktovianus dikenakan denda Rp300 juta subsider 6 bulan penjara dan dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp589.380.000 subsidair 3,5 tahun 6 kurungan. Sedangkan Munaidi dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp1.580.000.000, subsidair 3 tahun 8 bulan penjara.

“Para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri dan atau orang lain yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.993.294.179,” kata JPU.

Dalam tuntutannya, JPU berpendapat perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang–Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya persidangan ditunda pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledooi dari para terdakwa. (ADI)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan