banner 728x250

Korupsi Dana BOS Rp2,2 Miliar, Mantan Kepsek SMK Negeri 1 Ambon Dibui

  • Bagikan
NEGERI AMBON
Mantan Kepala SMK Negeri 1 Ambon, Steven Latuihamallo digiring ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Ambon, Kamis (11/11/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Modus dugaan korupsi dalam perkara ini, Steven membuat laporan pertanggung jawaban fiktif pengelolaan dana BOS  tanpa melibatkan peran dewan guru.

Tersangka juga melakukan penjualan beberapa aset milik sekolah yang pengadaan menggunakan dana BOS. Sejumlah aset tersebut berupa printer bekas dan laptop bekas serta beberapa aset lainnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 30 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Kuasa hukum tersangka, Abdul Syukur Kaliky mengaku heran dalam perkara tersebut, karena hanya kliennya yang menjadi tersangka.

Abdul meyakini ada pihak lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, seharusnya dua bendahara BOS di sekolah itu juga ikut bertanggung jawab.

“Sebagai kuasa hukum kami meminta penyidik objektif. Sepengetahuan kami yang namanya korupsi itu tidak bisa perorangan. Pelaku biasanya berjamaah atau beberapa orang,” kata Abdul. (MAN)

  • Bagikan