banner 728x250

Korupsi Dana Honorarium, Kepala Satpol PP SBT Dibui

  • Bagikan
SATPOL SBT
Kepala Satpol PP kabupaten Seram Bagian Timur, Abdullah Rumain (tengah) bersama penyidik dan JPU sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas III Wahai, Senin (6/2/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Seram Bagian Timur, Abdullah Rumain meringkuk di balik jeruji besi.

Abdullah ditahan tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (SBT). Abdullah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran honorarium untuk anggota Satpol PP tahun 2020.

Dia ditahan setelah penyidik Reskrim Polres SBT menyerahkan tersangka bersama barang bukti atau tahap II ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri SBT, Senin (6/2/2023).

“Pada hari Senin 6 Februari 2023 sekira pukul 11.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri SBT telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Seram Bagian Timur,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejakti Maluku Wahyudi Kareba, Rabu (8/2/2023).

Tersangka diduga menyelewengkan anggaran honorarium selama dua bulan pada tahun 2020 lalu.

Audit Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan (BPK) Maluku menemukan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp952 juta. “Honorarium anggota Satpol PP yang tidak dibayarkan itu pada bulan November dan Desember tahun 2020, total anggaran sebesar Rp 952 juta. Itu sesuai hasil audit dan investigasi BPK,” katanya.

  • Bagikan