Atas perbuatan tersebut, tersangka diganjar dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jonto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum, tersangka dibawa ke Lapas Kelas III Wahai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,” pungkas Wahyudi. (MAN)