banner 728x250

Korupsi Dana Honorarium, Kepala Satpol PP SBT Dibui

  • Bagikan
SATPOL SBT
Kepala Satpol PP kabupaten Seram Bagian Timur, Abdullah Rumain (tengah) bersama penyidik dan JPU sebelum dijebloskan ke Lapas Kelas III Wahai, Senin (6/2/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Atas perbuatan tersebut, tersangka diganjar dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 Jonto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jonto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penuntut umum, tersangka dibawa ke Lapas Kelas III Wahai untuk dilakukan penahanan selama 20 hari,” pungkas Wahyudi. (MAN)

  • Bagikan