banner 728x250

Korupsi Gedung MIPA, Besok Jaksa Periksa Dua ‘Penguasa’ BP2JK: Mendi dan Frenki

  • Bagikan
Gedung Fakultas MIPA Universitas Pattimura Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Penelusuran sentraltimur.com, indikasi perbuatan melawan hukum telah terjadi sejak proses lelang paket proyek gedung kuliah Fakultas MIPA dan Marine Centre Unpatti ini.

Proses lelang dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Maluku. Ketua kelompok kerja (Pokja) paket proyek gedung kuliah Fakultas MIPA dan Marine Centre Unpatti adalah Mendi Sapulette dan Frenki Kotalewala sebagai anggota.

Hai dikenal sebagai anak emas Kepala Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Abdul Halil Kastella, sehingga bukan perkara sulit bagi Hai jika akhirnya dua perusahaan itu sebagai pemenang lelang proyek tersebut.

Semakin klop, Mendi sebagai ketua Pokja memudahkan Hai memenangkan proses tender proyek tersebut.

Di kalangan jasa kontruksi mereka telah mengetahui kedekatan Mendi dengan Hai. Mendi selalu pasang badan memenangkan perusahaan yang digunakan Hai dalam proses lelang, meski dokumen perusahaan tidak memenuhi syarat.  

Indikasi korupsi lain adalah beberapa item pekerjaan tak sesuai bestek dan dugaan penggelembungan harga atau markup gedung kuliah Fakultas MIPA dan Marine Centre Unpatti pada tahap perencanaan oleh Balai Prasarana Pemukiman Wilayah (BPPW) Maluku.

Aktivis antikorupsi, Ruslan Hamzah mengingatkan jaksa penyidik untuk jeli dan serius mengusut dugaan korupsi pembangunan gedung MIPA dan Marine Center Unpatti.

Dia mensinyalir indikasi perbuatan melawan hukum hingga akhirnya merugikan negara telah terstruktur, diawali dari proses lelang di BP2JK Maluku. Korupsi yang terstruktur tersebut diduga melibatkan Pokja BP2JK dan BPPW Maluku.

“Saya menduga paket ini sudah diarahkan sebelum lelang, perusahaan yang digunakan (Hai) sebagai pemenang karena merupakan orang dekat kepala BPPW Maluku,” ujar Ruslan kepada sentraltimur.com, Senin (2/8/2021).

Meski terjadi kongkalikong antara kontraktor dan pokja BP2JK sulit bagi institusi penegak hukum menjerat pidana, alasannya karena belum ditemukan kerugian negara.

“Saya sudah selalu suarakan agar penegak hukum melakukan pengawasan saat proses lelang, karena korupsi diawali dari proses lelang, main mata antara kontraktor dengan oknum-oknum di BP2JK Maluku. Tapi bagi kejaksaan maupun kepolisian tidak dapat mengusutnya alasannya hanya pelanggaran administrasi (dokumen persyaratan lelang) dan belum ada kerugian negara,” katanya.

Dia berharap, korupsi proyek gedung Fakultas MIPA dan Marine Centre Unpatti ini menjadi pintu masuk bagi jaksa menyidik kasus ini dari tahap perencanaan proyek, proses lelang dan penetapan pemenang lelang.

“Ya kalau mau dijerat, jangan hanya kontraktornya dong. Karena kejahatan (korupsi) dalam kasus ini terstruktur harusnya Pokja BP2JK dan BPPW Maluku juga (dijerat),” tegas Ruslan.

Dia juga mengingatkan jaksa penyidik tidak diintervensi oleh siapapun juga. “Bisa saja kan, dengan modal (uang) yang dimiliki, seseorang akan berusaha lolos dari pidana yang menjeratnya, apapun akan dilakukan,” katanya mengingatkan.

Dia menunggu janji Kepala Kejari Ambon, Dian Frits Nalle menetapkan tersangka setelah kasus ini dinaikkan ke penyidikan. “Semoga Kajari Ambon menepati janjinya,” ujar Ruslan. (ADI)

Penulis: ARDIMANEditor: YANTO
  • Bagikan