banner 728x250

Korupsi Lampu Jalan, Kejati Didemo Desak Periksa Bupati Buru

  • Bagikan
Pendemo membawa pamflet mendesak Kejati Maluku memeriksa Bupati Buru Ramli Umasugi. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Muhtadi bertekad akan menangkap big fish alias ikan besar dalam kasus korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya.

“Saya tidak mau memproses yang receh-receh. Kita harus memproses big fish-nya. Siapa pelaku utamanya, mastermind siapa itu yang kita gali,” tegasnya.

Dia belum menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus ini. “Berapa harga lampu yang layak plus keuntungan bagi perusahaan, kita akan meminta bantuan perhitungan dari ahli,” katanya.

Empat vendor dilibatkan dalam pengadaan lampu jalan desa di kabupaten Buru anggaran 2018–2019. Dua vendor diantaranya PT Tujuh Jaya dan PT Papua Citra Buana.

Pengadaan lampu jalan diguga terjadi pemahalan harga atau mark up. “Dari (pengadaan) lampu (keuntungan) yang dinikmati oleh oknum penjabat kepala desa Rp 30 juta. Satu lampu sebesar Rp 3 juta, dengan dalih uang pemeliharaan, harusnya yang melakukan pemeliharaan adalah kontraktor,” ungkap Muhtadi.

Uang sebesar Rp 30 juta merupakan suap atau gratifikasi kepada para kades yang menyetujui pengadaan lampu jalan tenaga surya di desanya.

Tercatat 15 kades sudah mengembalikan uang gratifikasi. “Kita sedang melakukan penyelidikan khusus lampu jalan dilakukan keseluruhan. Kita temukan di setiap pengadaan lampu ada unsur gratifikasi bagi kepala desa, yang lainnya menyusul,” katanya.

Muhtadi Kajari optimis dapat menemukan mastermind kasus markup lampu jalan. “Saya katakan kita akan cari mastermind, kenapa vendor ini bisa memasukan lampu ke desa-desa yang terjadi secara masif,” ujar Muhtadi.

Muhtadi menegaskan, hukum adalah panglima dan tidak ada satu pun  yang kebal hukum. Sepanjang alat bukti dan saksi menunjukan si A sebagai pelakunya, tegas dia tentunya harus ditindaklanjuti.

“Seandainya ada keterlibatan pejabat,  siapa pun dia tidak kebal hukum. Jika alat bukti menunjukan (keterlibatan) yang bersangkutan, kenapa tidak? Akan kita tindak. Kita tidak mungkin akan melakukan rekayasa keterangan (saksi),” tegasnya.

Muhtadi menjelaskan, penyidik melakukan kegiatan berdasarkan fakta dan alat bukti. Itu diperoleh dari keterangan saksi, surat atau dokumen, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan tersangka. “Tersangka bisa menerangkan apa saja, itu hak tersangka,” ujarnya.

Sedangkan keterangan saksi-saksi akan menjadi petunjuk bagi tim jaksa. Keterangan dari saksi-saksi para Kades kenapa bisa pengadaan lampu jalan dengan harga mahal. Apakah ada perintah? Yang perintah siapa?.

“Perintahnya harus jelas. Kalau hanya menebak-nebak saja, atau mengira-ngira saja tidak bisa. Jadi harus jelas. Dari keterangan-keterangan itu akan mengerucut ke tersangka dan mastermind,” katanya. (DNI)

Penulis: DONIEditor: YANTO
  • Bagikan