banner 728x250

Korupsi Pengadaan Seragam Siswa, Kejari SBB Tahan Hari Suhadi

  • Bagikan
KEJARI SBB
Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menahan Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa, Hari Suhadi, Selasa (19/2/2024). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menahan Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa, Hari Suhadi.

Hari ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Selasa (19/2/2024).

Dia diperiksa dalam perkara korupsi pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD/Madrasah Ibtidaiyah dan siswa SMP/ Madrasah Tsanawiyah  pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB tahun anggaran 2022.

Sebelumnya, Hari mangkir panggilan pertama pada 6 Februari 2024. Dalam perkara ini, korps Adhyaksa menetapkan empat tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Anwar Patty selaku kontraktor, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan SBB; Jhon Tahya serta pejabat pembuat komitmen; Misran Wellete. Jhon dan Misran telah ditahan penyidik di Lapas Piru pada Selasa (6/2/2024) lalu.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku, kerugian keuangan negara dalam pengadaan seragam siswa tersebut sebesar Rp1.081.980.267.

Mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, Hari digiring penyidik menuju mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Piru. “Tersangka HS ditahan di Lapas Piru. Penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Kepala Kejari SBB Bambang Tutuko kepada sentraltimur.com, Rabu (21/2/2024).

Perbuatan tersangka melanggar ketentutan sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kronologi Perkara

Dalam proses penyidikan, tim jaksa menemukan indikasi pidana korupsi yang dilakukan para tersangka, yaitu tidak dilakukan pendistribusian pengadaan seragam, kegiatan proyek melebihi jangka waktu pelaksanaan kontrak, tidak dikenakan denda keterlambatan, penyalahgunaan biaya distribusi, rekayasa laporan untuk pencairan dan praktek pemberian fee.

Untuk menjerat tersangka, tim jaksa penyidik Kejari SBB memeriksa sebanyak 50 saksi, dan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan BPKP Maluku. Terungkap, tersangka Hari Suhadi dan Anwar Patty bersama-sama dan melawan hukum bersekongkol untuk melakukan praktek pinjam perusahaan. Hari memberikan seluruh dokumen legalitas perusahaan kepada Anwar untuk dipergunakan dalam dua tender proyek yakni pengadaan pakaian/seragam gratis bagi siswa SD/MI dan pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTs tahun anggaran 2022.

  • Bagikan