banner 728x250

Korupsi Proyek Lintas Trans Kei Besar, Kejati Periksa 10 Saksi

  • Bagikan
Salah satu ruas jalan yang sedang dibangun di Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara pada tahun 2020. (FOTO: ANTARA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan lintas Trans Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba mengatakan dalam kasus itu, sebanyak 10 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh jaksa penyidik.

“Sudah 10 saksi diperiksa. Pemeriksaan sejumlah saksi ini dilakukan guna untuk mengetahui ada tidaknya tindakan korupsi seperti yany dilaporkan,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, Kamis (24/6/2021).

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Tim jaksa masih mengumpulkan  bukti untuk memastikan ada tidaknya korupsi dalam kasus itu.

“Ikuti saja (proses penyelidikan),” tandas mantan Kasipidsus Kejari Ambom itu.

Proyek jalan lintas Trans Kei Besar bersumber dari APBD Malra tahun 2020. Proyek tersebut dikerjakan langsung oleh Eva Elia, istri Bupati Malra M. Taher Hanubun.

Kasus ini ditangani Kejati Maluku setelah dilaporkan oleh elemen pemuda Malra pada medio Februari 2021.

Sejumlah elemen pemuda Malra juga sempat menggelar unjuk rasa di Kantor Kejati Maluku di Kota Ambon, beberapa bulan lalu. Mereka menuntut Kejati menuntaskan pengusutan kasus tersebut.

Mereka juga mendesak Kejati segera memeriksa istri bupati Malra yang terindikasi terlibat kasus tersebut. (DNI)

Penulis: DONIEditor: MEHMET SALAHUDIN
  • Bagikan