banner 728x250

Korupsi Proyek Taman Kota Saumlaki Rugikan Negara Lebih Rp 1 Miliar

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah mengantongi nilai kerugian negara proyek korupsi taman kota Saumlaki, kabupaten kepulauan Tanimbar.

Proyek tahun anggaran 2017 senilai Rp 4.512.718.000 itu merugikan negara mencapai Rp 1,030 miliar.

Nilai kerugian negara hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

“Kerugian (negara) berdasarkan perhitungan BPKP,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rorogo Zega di kantornya, Senin (28/6/2021).

Kejati Maluku pada 25 Mei 2021 menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten kepulauan Tanimbar Adrianus Sihasale alias Donny, pengawas proyek Frans Yulianus Pelamonia, pejabat pembuat komitmen Wilma dan rekanan atau kontraktor Hartanto Hutomo alias Rio Pulo Mas.

Hasil penyidikan, tim jaksa penyidik menemukan proyek taman kota Saumlaki tahun 2017 sejak awal bermasalah. Penyimpangan terjadi mulai dari proses lelang melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).

Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur. Direktur utama dijabat oleh Agusti Mirawan.

Perusahaan ini dipinjam oleh kontraktor Maluku bernama Rio, pemilik toko Pulo Mas, menggarap proyek taman kota Saumlaki.

Lelang atau tender proyek melalui LPSE hanya formalitas, mengabaikan prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sebab proyek senilai Rp 4.512.718.000, perusahaan yang dipakai Rio sejak awal lelang telah diarahkan sebagai pemenang.

Indiksi penyimpangan juga ditemukan dalam pekerjaan proyek taman kota yang dikerjakan tak sesuai spek yang tercantum dalam kontrak.

Kendati pekerjaan proyek amburadul, anggaran tetap dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR Tanimbar. Anggaran dikucurkan karena kedekatan kontraktor dengan pejabat teras Pemkab Tanimbar.

“Modus mereka itu, pekerjaan proyek tidak sesuai spek. Pekerjaanya itu tidak sesuai dengan kontrak,” kata Rorogo.

 

Jaksa Tahan Dua Tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kejati Maluku menahan dua tersangka korupsi taman kota Saumlaki, kabupaten kepulauan Tanimbar.

  • Bagikan