Anggaran SPPD fiktif itu dicairkan oleh tersangka dan diberikan kepada sejumlah PNS dan sebagian lagi tidak diberikan. “Jadi sebagian anggaran diberikan kepada peserta perjalanan dinas fiktif dan peserta lainnya tidak diberikan anggaran SPPD yang tidak sah tersebut,” ungkap Wahyudi.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News