banner 728x250

KPID Maluku Cabut Izin Siaran Tiga Stasiun TV, Ini Penyebabnya

  • Bagikan
Cabut Izin
Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama (dua dari kanan) didampingi Komisioner KPID Maluku menyampaikan keterangan pers pencabutan izin siaran, Rabu (1/9/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku cabut izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) milik lembaga penyiaran swasta (LPS).

Tiga LPS yang IPP dicabut adalah jasa penyiaran televisi PT. Viva Televisi Olahraga Indonesia Tujuh atau Sport One Ambon, PT. Matahari Yogya Televisi atau I News TV Ambon, dan PT. Semesta Mutiara Televisi atau I News TV Masohi.

Ketua KPID Maluku, Mutiara Dara Utama, mengatakan pencabutan izin tiga stasiun tv karena sudah tidak lagi aktif siaran sejak lama.

BACA JUGA:

Sopir Toyota Avanza Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Liang – sentraltimur.com

Pemalsu Surat Rapid Antigen di Maluku Dituntut 1,5 Tahun Penjara – kliktimes.com

“Sport One Ambon menggunakan frekuensi 727.25, Inews Tv Ambon menggunakan frekuensi 767.25. Dan I News Tv Masohi menggunakan frekuensi 719.25,” kata Mutiara, Rabu (1/9/2021).

Cabut izin (IPP) tiga stasiun tv sesuai kewenangan KPI. Tertuang dalam pasal 33 ayat 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Yaitu IPP di berikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil evaluasi.

Selain itu juga harus mendapat rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI. Rekomendasi ini di bahas bersama pemerintah dan KPI dalam forum rapat bersama. Dan izin alokasi dengan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI.

Berdasarkan kewenangan, fungsi, tugas dan kewajiban KPI dan di daerah adalah KPID Maluku. Atas dasar itu KPID Maluku melakukan pengawasan siaran, verifikasi lapangan FGD dan Monev. HAsilnya ketiga LPS jasa penyiaran televisi tersebut sudah tidak lagi bersiaran. “Kami dapati fakta tidak pernah melakukan aktivitas penyelenggaraan penyiaran sejak tahun 2019 untuk Sport One Ambon. Dan Mei 2021 untuk Inews TV Ambon dan I News TV Masohi hingga surat ini terbit,” kata Mutiara.

KPID Awasi Penyiaran

Fakta lainnya tidak ada sumber daya manusia (SDM) dalam pengelolaan siaran, bahkan studio siaran sebagaimana alamat yang tertera pada IPP.

“Hasil FGD pada 1 Maret 2021 antara KPID Maluku, DPRD, Dinas Komunikasi dan Informatika Maluku, Perguruan Tinggi. Dan lembaga penyiaran bersangkutan secara langsung di lapangan tepatnya di alamat yang tertera dalam IPP tidak ada SDM, studio dan siaran,” katanya.

  • Bagikan