banner 728x250

KPID Maluku Cabut Izin Siaran Tiga Stasiun TV, Ini Penyebabnya

  • Bagikan
Cabut Izin
Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama (dua dari kanan) didampingi Komisioner KPID Maluku menyampaikan keterangan pers pencabutan izin siaran, Rabu (1/9/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Pemancar yang ada, lanjut dia, adalah pemancar relay untuk I News TV Ambon. Sedangkan untuk I News TV Masohi dan Sport One Ambon tidak temukan juga termasuk pemancar.

“Hasil monitoring dan evaluasi 3-4 Agustus 2021 dengan lembaga penyiaran bersangkutan di lapangan tepatnya di alamat yang tertera dalam IPP. Terungkat tidak ada SDM, studi dan siaran,” kata Mutiara.

KPID menyatakan ketiga LPS melanggar ketentuan pasal 34 ayat 5 butir C UU RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Yaitu mencabut IPP karena tidak melakukan aktivitas siaran lebih dari tiga bulan. Tanpa pemberitahuan kepada KPI dalam hal ini KPID Maluku.

Aturan ini sesuai Pasal 17 ayat (2) dan pasal 34 ayat (5) Peraturan Pemerintah  Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta dan Pasal 46 Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia  Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Standar Program Siaran.

Sesuai ketentuan pasal 34 ayat 5 butir C UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, pasal 8 ayat 3 butir b. Dan pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, KPID Maluku merekomendasikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mencabut IPP tiga lembaga tersebut.

Ini Rekomendasi KPID Maluku

“Selain cabut izin tiga LPS, kami juga mengeluarkan surat peringatan kepada 13 LPS lainnya. Kita akan awasi selama tiga bulan ke depan hingga mereka memiliki siaran lokal (khusus Maluku) di waktu prime time,” terangnya.

Menurutnya, setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

Berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Ini berarti kebebasan informasi sudah merupakan ‘legal right’ atau hak yang melindungi bagi semua warga negara.

  • Bagikan