banner 728x250

KPID Maluku Cabut Izin Siaran Tiga Stasiun TV, Ini Penyebabnya

  • Bagikan
Cabut Izin
Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama (dua dari kanan) didampingi Komisioner KPID Maluku menyampaikan keterangan pers pencabutan izin siaran, Rabu (1/9/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

Setiap warga negara Indonesia dan warga dunia perlu memperhatikan hak-haknya untuk mendapatkan informasi. Bukan hanya warga yang berada di perkotaan yang mudah terjangkau sarana informasi. Melainkan juga mereka yang berada di pedalaman atau daerah-daerah yang sulit mendapatkan akses informasi.

“Konsekuensinya negara (pemerintah) berkewajiban memenuhi hak atas informasi bagi masyarakat dengan memberikan sarana atau akses optimal. Alternatifnya menggunakan media penyiaran yaitu televisi dan radio. Televisi dan radio menggunakan frekuensi radio yang merupakan sumber daya alam yang terbatas jumlahnya. Frekuensi radio ini adalah milik setiap masyarakat termasuk Masyarakat Maluku,” kata Mutiara.

Ketika Tv dan Radio sudah mendapatkan IPP. Itu berarti Tv dan Radio di Maluku sudah meminjam frekuensi milik masyarakat Maluku secara gratis.

“Konsekuensinya televisi dan radio wajib menyiarankan Informasi yang berisi pendidikan, nilai-nilai kebudayaan dan kearifan lokal. Mempererat persatuan dan kesatuan, bela negara, nilai-nilai toleransi dan hiburan yang tidak bertentangan dengan adat budaya. Tidak mengandung seksualitas, mistis dan kekerasan,” ujarnya. (ANA)

  • Bagikan